Layanan Terjemahan

Layanan Terjemahan

Legal Nexus Law Firm menawarkan layanan penerjemah oleh tim penerjemah dan juru bahasa berpengalaman yang merupakan anggota HPI (Association of Indonesian Translator).

Semua dokumen resmi harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah untuk dapat diterima. Penerjemah tersumpah disumpah oleh gubernur dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan karenanya dapat memberikan terjemahan tersertifikasi.

Perjanjian sederhana dapat dibuat tanpa layanan penerjemah tersumpah agar pihak yang membutuhkan mengerti apa yang tertulis di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Indonesia Nomor 24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kontrak dan perjanjian yang melibatkan perusahaan dan organisasi Indonesia, warga negara Indonesia atau lembaga pemerintah Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia (Bahasa Indonesia).

Untuk mematuhi undang-undang ini, sebagian besar perusahaan internasional menyiapkan kontrak mereka dalam dua bahasa, biasanya Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika kontrak dibuat dalam bahasa asing selain bahasa Indonesia, akan dianggap tidak sah.

Harap dicatat bahwa materi di situs web kami hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pendapat hukum atau nasihat hukum.

Bagaimana kami dapat membantu Anda...

    • PENERJEMAH TERSUMPAH: Legal Nexus Law Firm menawarkan layanan ini untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum.

    • LAYANAN PENERJEMAH VERBAL: Kami menawarkan terjemahan verbal dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, dan sebaliknya.

    • MEMERIKSA HASIL TERJEMAHAN: Kami memeriksa terjemahan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris dan Bahasa Jerman, dan sebaliknya, untuk akurasi.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

  • Telepon Bali
    +62 361 894 7050
  • Telepon Jakarta
    +62 812 3805 8877
  • bali@legalnexuslawfirm.com
    jkt@legalnexuslawfirm.com
  • Hotline
    +62 812 3805 8877