§ Hukum Keimigrasian

Hukum Keimigrasian Indonesia

Undang-undang Keimigrasian Indonesia mengatur masuk dan keluarnya seseorang secara legal di wilayah Indonesia, serta pengawasannya, untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia. Pada prinsipnya, setiap orang yang bukan warga negara Indonesia harus memiliki izin tinggal yang sah untuk tinggal atau menetap di Indonesia.
Ini dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, mengenai fungsi pengawasan negara, persyaratan untuk izin tinggal, termasuk ketentuan tentang larangan dan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Pada bulan April 2020: Entri gratis dengan stempel masuk dimungkinkan untuk diberikan kepada warga negara dari banyak negara (tetapi tidak semua) untuk jangka waktu 30 hari. Durasi tinggal ini TIDAK dapat diperpanjang. "Visa Saat Kedatangan" dibayar saat masuk ke daerah Indonesia dan berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali selama 30 hari. Semua izin tinggal lainnya harus diserahkan ke Kedutaan Indonesia yang bertanggung jawab di negara asal Anda.
Ada "Visa Sosial" (Visa pertama berlaku untuk 60 hari, kemudian dapat diperpanjang maksimal 3 kali yang masing-masing berlaku selama sebulan), Visa Bisnis berlaku hingga 12 bulan, tetapi Anda harus meninggalkan Indonesia setiap 60 hari. Ijin Tinggal berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya (hingga 5 tahun) dan ada beberapa jenis yang berbeda, seperti Visa Pasangan, Visa Kerja dikombinasikan dengan izin kerja, Visa Investor atau Visa Pensiun (umur 55 tahun ke atas).

Melanggar Hukum Keimigrasian dapat mengakibatkan hukuman berat. Jika batas maksimum tinggal di Indonesia terlampaui, denda Rp 1.000.000 per hari akan dikenakan (per April 2020).

Informasi tentang persyaratan izin masuk dan izin tinggal dapat ditemukan di situs Imigrasi Indonesia.
https://ngurahrai.imigrasi.go.id/home
https://www.indonesia.travel/gb/en/general-information/visa-immigration

Perlu dicatat juga bahwa untuk masuk ke Indonesia, paspor harus berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Sosial 12 bulan) sejak hari kedatangan.

Harap dicatat bahwa materi di situs web kami hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pendapat hukum atau nasihat hukum.

Bagaimana kami dapat membantu Anda ...

    • MEMPERSIAPKAN IZIN TINGGAL: Proses untuk mendapatkan tempat tinggal atau izin kerja di Indonesia tidak mudah dilakukan sendiri. Hukum dan peraturan baru, peraturan yang kurang mudah dimengerti, penerapan peraturan yang ada secara tidak teratur, dan hal-hal lain membuatnya sulit diproses dengan mudah.
    Firma hukum kami dapat melakukan semua tugas ini seperti mempersiapkan Visa (jangka pendek), KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing), dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

    • REPRESENTASI DARURAT: Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, Legal Nexus Law Firm dapat membantu menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk menghindari penangkapan atau penahanan.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

  • Telepon Bali
    +62 361 894 7050
  • Telepon Jakarta
    +62 812 3805 8877
  • bali@legalnexuslawfirm.com
    jkt@legalnexuslawfirm.com
  • Hotline
    +62 812 3805 8877