Hukum Perdata Indonesia
Hukum Perdata Indonesia terdiri dari hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara orang-orang dalam keluarga dan hubungan sosial pada masyarakat.
Sistem Hukum Perdata di Indonesia dipengaruhi oleh sistem Romawi-Belanda. Penjajahan kolonial Belanda berusia 350 tahun di Indonesia memengaruhi legislasi lokal dengan Hukum Kolonial Belanda, yang tercermin dalam KUHPerdata Indonesia, Kitab Hukum Dagang, dan KUHP. Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, bangsa ini mulai membuat hukum modernnya sendiri, memodifikasi prinsip-prinsip Hukum Belanda yang ada dan membangun hukum kolonial pra-Belanda (Adat) dan Hukum Islam yang berlaku untuk umat Islam. KUH Perdata Indonesia mengatur semua masalah hukum privat.
Beberapa sumber Hukum Perdata adalah:
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Undang-Undang
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Hukum Adat - secara tradisional menjadi dasar penyelesaian perselisihan di lingkungan desa
• Hukum Islam - untuk menyelesaikan perselisihan antara orang-orang beragama Islam dalam masalah hukum pribadi dan keluarga.
Putusan Pengadilan dan Yurisprudensi tidak merupakan sumber hukum di Indonesia.
Sebagai edisi yang merupakan penyesuaian dari KUHPerdata Belanda, KUHPerdata Indonesia adalah bagian dari sistem hukum yang mana terdiri dari empat buku, yaitu Buku I tentang Orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan dan Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa.
Harap dicatat bahwa materi di situs web kami hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pendapat hukum atau nasihat hukum.
Bagaimana kami dapat membantu Anda...
• SENGKETA PERJANJIAN: Jika Anda memiliki perjanjian yang dilanggar oleh salah satu pihak, atau jika Anda ingin menemukan jalan keluar dari perjanjian yang tidak menguntungkan, Legal Nexus Law Firm dapat meninjau kembali perjanjian atau kontrak dan menemukan solusi untuk Anda.
• MENYELESAIKAN MASALAH HUKUM: Penting untuk menyelesaikan dengan benar masalah hukum yang memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti utang, denda yang tidak dibayar, diskriminasi, masalah sewa, dan banyak lagi. Fokus kami adalah membantu klien memecahkan masalah hukum sedini mungkin.
• MEDIASI DAN / ATAU KONSOLIDASI: Jika Anda tidak ingin mengajukan tuntutan hukum karena keterbatasan waktu, kami menawarkan layanan mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa.