Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana mencakup semua peraturan yang menentukan apa yang dilarang dan termasuk dalam kejahatan, dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan pada mereka yang melanggar sebagaimana diatur dala Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana memiliki tiga bab. Bab I mendefinisikan persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dalam kasus-kasus pidana dan menentukan kondisi mitigasi yang dapat memengaruhi tingkat keparahan hukuman.
Bab II dan III, masing-masing menentukan kategori tindak pidana berat dan pelanggaran ringan serta menentukan hukuman untuk setiap jenis pelanggaran. Perbedaan antara tindak pidana berat dan pelanggaran ringan umumnya sesuai dengan di negara-negara Barat.
Investigasi kriminal diberikan terutama di kepolisian. Seseorang dapat ditahan hanya dua puluh empat jam sebelum penyidik menyampaikan tuduhan dan mendapatkan perintah penahanan kemudian menjadikannya tersangka. Batas khusus ditentukan pada berapa lama seorang tersangka dapat ditahan sebelum persidangan.
Kitab undang-undang secara tegas memberikan hak kepada terdakwa untuk mempelajari tuduhan terhadapnya, untuk segera diperiksa oleh penyidik, dan agar kasus tersebut dirujuk ke jaksa penuntut, diajukan ke pengadilan, dan diadili di hadapan hakim. Terdakwa juga memiliki hak untuk mendapatkan penasihat hukum di semua tingkatan proses persidangan. Jika ternyata seseorang telah salah dituduh atau salah ditahan, ia berhak untuk menuntut kompensasi dan untuk pemulihan hak dan status.
Dalam praktiknya, hukum acara pidana tidak selalu memenuhi syarat-syaratnya. Larangan terhadap penganiayaan dan penahanan sewenang-wenang, misalnya, kadang-kadang diabaikan, seperti jaminan mengenai penasihat hukum yang memadai. Ini terutama benar, sebagaimana dicatat oleh para ahli hukum luar, dalam kasus-kasus politik.
Selain itu, KUHP 1981 seharusnya berlaku untuk semua kasus pidana, dengan pengecualian sementara dibuat untuk undang-undang khusus tentang subversi dan pengkhianatan yang memuat prosedur penuntutan mereka sendiri; undang-undang khusus ini belum dimasukkan dalam ketentuan baru pada tahun 1992.
Batas Penahanan:
Penangkapan dan Investigasi Awal: 24 jam (KUHAP, Pasal 19)
Investigasi: 20 hari dengan kemungkinan perpanjangan untuk 40 hari berikutnya (KUHAP, Pasal 20 dan 24)
Dakwaan akan diserahkan kepada jaksa penuntut, dan Tahanan akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan untuk menunggu persidangan: 20 hari dengan kemungkinan perpanjangan selama 30 hari lebih lanjut (KUHAP, 20 (2), 25)
Persidangan: 30 hari dengan kemungkinan perpanjangan selama 60 hari berikutnya (KUHAP, Pasal 20 (3), 26)
Selain kondisi ini, penahanan untuk keperluan investigasi dapat diperpanjang hingga 60 hari jika tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang serius yang dapat dibuktikan dengan dokumen medis atau jika kasus yang sedang diselidiki diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara atau lebih.
Harap dicatat bahwa materi di situs web kami hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pendapat hukum atau nasihat hukum.
Bagaimana kami dapat membantu Anda ...
• BANTUAN NAVIGASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA: Sistem peradilan pidana di Indonesia rumit dan membingungkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pemahaman penuh tentang situasi yang sedang mereka hadapi. Firma hukum kami dengan ahli akan membantu dalam setiap situasi.
• SARAN PROFESIONAL: Dengan spesialisasi kami dalam hukum pidana dan pengalaman bertahun-tahun, kami tidak hanya menawarkan pembelaan namun juga saran dan konsultasi profesional untuk menjelaskan bagaimana cara kerja prosedur hukum bahkan dalam kasus-kasus yang rumit.