Layanan Notaris
Notaris di Indonesia didirikan dengan cara yang sama seperti di negara-negara Barat dan memiliki wewenang untuk melaksanakan kontrak, transaksi atau hal-hal yang diwajibkan oleh hukum untuk dirumuskan dalam dokumen notarial. Notaris juga bertanggung jawab untuk menentukan tanggal sebuah akta, menyimpan, mengeluarkan salinan yang sah atau kutipan, selama akta tersebut tidak ditugaskan kepada pejabat publik lainnya dan merupakan tanggung jawab notaris.
Peran seorang notaris sebagai pejabat harus didasarkan pada sumpah notaris, peraturan dan Pasal 1 (1) mensyaratkan notaris untuk memprioritaskan pelayanan sosial bagi bangsa dan rakyat dalam pelaksanaan tugas mereka. Pasal 16 UUJN (Hukum Posisi Notaris) ayat (1) (a) mewajibkan notaris untuk jujur, terperinci, tidak memihak, dan independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk melindungi kepentingan hukum semua pihak. Ada dua sisi bagi notaris dalam bertindak di jabatannya. Pertama, seorang notaris harus pasif dengan hanya merumuskan apa yang diinginkan para pihak dalam suatu perjanjian; kedua, notaris harus aktif dalam instruksinya untuk memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam perjanjian atau akta tersebut.
Pengesahan dengan layanan notaris ini untuk memastikan perjanjian dan dokumen dapat ditegakkan secara hukum di Indonesia.
Harap dicatat bahwa materi di situs web kami hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pendapat hukum atau nasihat hukum.
Bagaimana kami dapat membantu Anda...
• DOKUMEN DAN PERJANJIAN: Dokumen-dokumen seperti akta pendirian perusahaan, jual beli saham perusahaan, perubahan dewan direksi, akuisisi perusahaan, surat hipotek, surat wasiat dan surat keterangan waris, perjanjian pra- dan pasca nikah, harus dilakukan oleh notaris sesuai dengan ketentuan hukum.
Legal Nexus Law Firm menawarkan semua layanan notaris dalam kemitraan dengan notaris terpercaya kami.