§ Hukum Perusahaan

Hukum Perusahaan Indonesia

Hukum perusahaan adalah kerangka hukum untuk semua jenis bisnis dan usaha, dan yang menetapkan apa yang diperlukan untuk melakukan semua jenis usaha yang permanen, berkelanjutan, operasional, dan terletak di wilayah negara Indonesia untuk mendapatkan keuntungan. Hukum perusahaan terkait dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25 tahun 2007 tentang Investasi, Hukum Komersial (Wetboek Vankoophandel), UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan undang-undang lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Investasi No. 25/2007, investasi asing di Indonesia didefinisikan sebagai aktivitas investasi investor asing dalam menjalankan bisnis di Indonesia. PT PMA adalah badan hukum di mana orang asing, perusahaan, atau lembaga pemerintah dapat melakukan usaha di Indonesia yaitu, menghasilkan pendapatan dan untung. Pembentukan PT PMA diatur dalam UU No. 40/2007 tentang perusahaan dengan tanggung jawab terbatas (hukum perusahaan). Perusahaan semacam itu dapat 100 persen asing atau sebagian dimiliki asing, tergantung pada tingkat investasi dan sifat perusahaan.

Perusahaan swasta adalah perusahaan milik organisasi non-pemerintah atau sekelompok kecil pemegang saham atau anggota perusahaan yang tidak menawarkan atau memperdagangkan saham perusahaan di bursa saham, tetapi saham perusahaan ini dapat diperdagangkan, ditawarkan, dan dimiliki secara pribadi. Istilah lain untuk perusahaan swasta adalah perusahaan tidak terdaftar dan perusahaan tidak terdaftar.

Meskipun kurang dikenal dibandingkan perusahaan publik, perusahaan swasta memainkan peran besar. Jenis-jenis perusahaan ini dapat beroperasi di semua bidang ekonomi (perdagangan, keuangan, industri dan jasa).
Di bawah ini adalah empat bentuk hukum paling umum dari perusahaan swasta di Indonesia.

1. Usaha Dagang (UD)

Satu perusahaan adalah perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh satu pemilik, dan unit bisnis ini dapat dibentuk dengan sedikit usaha dan tanpa kualifikasi khusus dari pemilik untuk membentuknya. Pembentukan dan pembubaran bentuk bisnis ini mudah dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain.

2. Firma (Fa)

Perusahaan adalah bentuk kemitraan untuk melakukan bisnis antara dua orang atau lebih menggunakan nama umum. Pemilik perusahaan terdiri dari beberapa sekutu, dan setiap anggota aliansi menyerahkan aset pribadinya, sebagaimana dinyatakan dalam akta pendirian.

3. Kemitraan terbatas (CV)

Kemitraan terbatas (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah kemitraan yang didirikan oleh satu atau lebih orang yang membawa uang atau barang ke perusahaan: CV dapat dijalankan oleh para pendiri atau manajer dan sangat umum di Indonesia. Kemitraan terbatas didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun, aliansi ini bukan merupakan sebuah badan hukum seperti sebuah perusahaan dan oleh karena itu tidak memiliki properti sendiri tetapi pemilik bertanggung jawab dengan aset pribadi mereka. Perusahaan jenis ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang terdiri dari perusahaan dengan modal dari kontribusi modal di mana pemilik memiliki sebanyak persentase saham. PT harus diaktakan, dimasukkan dalam daftar komersial dan didirikan oleh setidaknya dua orang.

Harap dicatat bahwa materi di situs web kami hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pendapat hukum atau nasihat hukum.

Bagaimana kami dapat membantu Anda...

    • MENDIRIKAN DASAR HUKUM UNTUK PERUSAHAAN: Kami akan mendampingi Anda sejak awal pendirian perusahaan, memilih bentuk perusahaan yang tepat dan mengurus semua aspek hukum yang diperlukan.

    • DRAFT KONTRAK: Untuk setiap pendirian bisnis, kontrak yang tegas dan lengkap adalah hal yang penting yang kami persiapkan dengan notaris kami untuk setiap jenis usaha.

    • SENGKETA: Ketika perselisihan muncul antara atasan dan karyawan serta orang / pihak lainnya, kami dapat mewakili di luar pengadilan atau pun di muka pengadilan.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

  • Telepon Bali
    +62 361 894 7050
  • Telepon Jakarta
    +62 812 3805 8877
  • bali@legalnexuslawfirm.com
    jkt@legalnexuslawfirm.com
  • Hotline
    +62 812 3805 8877